Unit Kerja

TUGAS



Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

FUNGSI



Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
1. koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
2. penyusunan program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
3. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

Direktorat Pelayanan Sosial Dasar menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
2. koordinasi pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
3. monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
4. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta bimbingan teknis pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
5. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi anggaran serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Sosial Dasar
7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
8. Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015

TUGAS

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan urusan rencana dan pengembangan pegawai, mutasi, dan kesejahteraan pegawai.

FUNGSI


1. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, rencana pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, pengembangan sistem nilai kompetensi, kinerja pegawai;
2. penyiapan urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala, administrasi jabatan fungsional, serta pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
3. penyiapan urusan mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, penghargaan, tanda jasa, disiplin pegawai, pemberhentian dan pemensiunan pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015

TUGAS



Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri



Fungsi



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 66, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanan koordinasi hubungan antar lembaga negara, lembaga pemerintah, dan non pemerintah;
2. pelaksanaan hubungan media massa dan media elektronik, publikasi, dan pameran;
3. pelaksanaan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi;
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa
5. pengelolaan urusan perpustakaan;
6. pelaksanaan penanganan layanan pengaduan masyarakat;

7. penyiapan koordinasi hubungan kerja sama luar negeri; dan

8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015

TUGAS

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.



Fungsi



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 85, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerja sama dan kemitraan masyarakat desa
2. pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
3. pelaksanaan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan;
4. pelaksanaan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum;
5. pelaksanaan koordinasi dan pemberian advokasi hukum;
6. pelaksanaan jaringan dokumentasi informasi hukum;
7. pelaksanaan penelaahan dan evaluasi produk hukum serta perjanjian;
8. pembinaan dan penataan organisasi;
9. pembinaan ketatalaksanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan

10. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015