Unit Kerja

TUGAS

Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal;
  2. Koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. Pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  4. Pengelolaan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal;
  5. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. Pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan

TUGAS

Pusat Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;.
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

TUGAS

Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

TUGAS

Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

TUGAS

Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.