Kementerian Desa, PDTT mengadakan FGD dengan 3 tema yaitu Praevaluasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa), Pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi serta Penyusunan Panduan Laporan Pengelolaan Keuangan dan Pemeringkatan BUM Desa/ BUM Desa Bersama.

Kegiatan FGD ini merupakan kolaborasi dari Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi, Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia yang dilaksanakan di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

FGD dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT dan UKE 1 terkait dari Kemendesa, Bupati Bojonegoro,Akademisi UNESA, UNY, UGM, STAN, STPN, IAPI (Ikatan akuntan public Indonesia) dan IAI (ikatan akuntan Indonesia.

Acara dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Arahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada saat pembukaan diantaranya memerintahkan jajarannya untuk lebih fokus, detail serta terintegrasi antar unit kerja dalam membangun desa sehingga akan terbangun sebuah orkestrasi birokrasi dalam bekerja sebagai bagian dari resolusi Kemendes PDTT tahun 2023. Gus Halim juga menjelaskan makna terintegrasi adalah tiap unit kerja saling sinergis dan melengkapi antar satu dengan lainnya serta seluruh pegawai harus mengerti dan memahami arah kebijakan pembangunan yang menjadi tugas Kemendes PDTT. Kegiatan ini juga mendiskusikan tentang kendala dan persoalan program tentang RPL Desa, Pemanfaatan HPL Transmigrasi serta Penyusunan Panduan Laporan Pengelolaan Keuangan dan Pemeringkatan BUM Desa Bersama dapat mudah dicarikan jalan keluarnya.

Pembahasan pertema dilakukan secara terpisah ; untuk tema 1 Pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi yaitu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT dan dihadiri Dirjen PEIDDTT, Plt. Dirjen PPKTrans, Para pakar dari UGM dan STPN. Tema 2 Rekognisi Pembelajaran Lampau dipimpin Kepala BPSDM dan dihadiri Bupati Bojonegoro, Dosen dan praktisi dari UNY dan UNESA.


Gus Halim juga menjelaskan makna terintegrasi adalah tiap unit kerja saling sinergis dan melengkapi antar satu dengan lainnya serta seluruh pegawai harus mengerti dan memahami arah kebijakan pembangunan yang menjadi tugas Kemendes PDTT. Kegiatan ini juga mendiskusikan tentang kendala dan persoalan program tentang RPL Desa, Pemanfaatan HPL Transmigrasi serta Penyusunan Panduan Laporan Pengelolaan Keuangan dan Pemeringkatan BUM Desa Bersama dapat mudah dicarikan jalan keluarnya.